Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. ANTARA melaporkan pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43M Tahun 2026. Mayor Jenderal TNI Sriyanto dilantik sebagai wakil kepala.
Satyawan sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menjadi Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM. Pengalaman itu relevan karena masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024.
Mandat badan baru masih dirinci
BPGMN disiapkan untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara terpadu dan lintas sektor. Kementerian Kehutanan pada 1 Oktober menyebut pembahasan masih mencakup mandat, orientasi kelembagaan, susunan organisasi dan tata kerja, posisi dalam pemerintahan, rancangan program, serta rancangan peraturan presiden. Artinya, pelantikan pimpinan belum dengan sendirinya menjawab seluruh rincian kewenangan dan program badan baru itu.
Perbedaan yang sudah diumumkan pemerintah ialah kedudukan BPGMN yang langsung berada di bawah Presiden. Dalam laporan Liputan6 yang memuat keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, BRGM sebelumnya terkait penganggaran dan penyusunan norma melalui kementerian. Namun, dokumen yang diperiksa redaksi belum memuat perbandingan lengkap antara mandat lama BRGM dan mandat final BPGMN.
Berbeda fokus dengan BNPB
BNPB memiliki cakupan berbeda. Laman resmi BNPB menjelaskan tugas lembaga itu meliputi pedoman penanggulangan bencana, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana. BPGMN diarahkan pada tata kelola ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan dari hulu. Keduanya dapat bertemu dalam isu kebakaran hutan dan lahan, tetapi pelantikan pada hari yang sama tidak menjadikan fungsi kedua badan tersebut identik.
ANTARA mencatat arah awal BPGMN mencakup riset, pemetaan, deteksi dini, pemantauan titik panas, serta keterlibatan ilmuwan dan tenaga profesional. Arah tersebut membantu menjelaskan fokus pencegahan, tetapi belum dapat dibaca sebagai target kinerja, alokasi anggaran, atau jadwal program sebelum dokumen resmi rinci diterbitkan.
Dokumen apa yang perlu ditunggu?
Bagi publik, pertanyaan berikutnya ialah kapan peraturan presiden, struktur organisasi, pembagian kewenangan, anggaran, target restorasi, dan mekanisme koordinasi pusat-daerah diumumkan. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa jelas perbedaan BPGMN dari BRGM dan bagaimana badan baru tersebut bekerja bersama BNPB saat risiko karhutla meningkat.
Artikel ini disusun melalui kompilasi sumber terbuka; redaksi tidak menghadiri pelantikan dan tidak mewawancarai pihak terkait. Foto yang digunakan adalah arsip lahan gambut terbakar di Sumatera Selatan pada 2016 untuk konteks ekosistem gambut, bukan dokumentasi pelantikan BPGMN.
Jejak sumber
Artikel ini merupakan kompilasi sumber terbuka, bukan liputan lapangan atau wawancara langsung redaksi. Tautan berikut mengikuti rujukan yang tersimpan bersama artikel.
- ANTARA, 15 Oktober 2026 — pelantikan, Keppres, rekam jejak, dan arah awal BPGMN
- Kementerian Kehutanan, 1 Oktober 2026 — penyiapan mandat, struktur, program, dan rancangan Perpres BPGMN
- Liputan6, 15 Oktober 2026 — keterangan pemerintah tentang kedudukan BPGMN dan perbedaannya dari BRGM
- BNPB — tugas dan fungsi resmi penanggulangan bencana
- Foto arsip: keterangan, pembuat, dan izin penggunaan
- Dasar penggunaan foto: CC BY-SA 4.0
Panel ini tidak menyatakan bahwa sumber telah diperiksa ulang hari ini. Baca pedoman editorial dan koreksi.
